MANTRA SUKABUMI - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) dan mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi putusan pengadilan Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab dengan vonis 4 tahun penjara.
Rizieq Shihab menolak putusan hakim dan meminta dirinya untuk ajukan banding.
Menurut HNW bahwa sewajarnya Rizieq Shihab menolak putusan hakim karena vonis yang dijatuhkan tidak adil.
Baca Juga: Tanggapi Vonis HRS, Saiful Mujani: Gimana Perkembangan Kasus 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak?
Berbeda dengan Ferdinand menanggapi putusan pengadilan tersebut. Dia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ajukan banding karena tidak setimpal vonis yang dijatuhkan terhadap Rizieq Shihab.
Hal tersebut disampaikan masing-masing melalui Twitter milik pribadinya pada hari ini Kamis.
"Wajar saja HRS menolak&menyatakan banding atas vonis Hakim, krn khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dlm vonis itu, dan ketidaksesuaian dengan fakta lapangan ttg kebohongan dan tidak terjadinya keonaran, ujar HNW, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun Twitter @hnurwahid pada Kamis, 24 Juni 2021.
Menurutnya, keputusan hakim terhadap terdakwa HRS jauh dari fakta.
Maka, HNW meminta hakim yang benar-benar adil yang bisa menghadirkan keadilan.
"Penting Hakim berikutnya betul2 hadirkan keadilan," tuturnya.
Baca Juga: Merasa Malu sebagai Marga Shihab atas Kasus HRS, Husin Alwi Shihab: Provokasi Umat Islam
Menurut Ferdinand, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa HRS masih sangat kurang.
Dia meminta JPU mengajukan banding putusan hakim tersebut.
"Sy harap JPU mengajukan banding putusan ini. Mestinya Rizieq divonis setidaknya 5-6 Thn," ucapnya.***