MANTRA SUKABUMI - Vonis 4 tahun Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ditanggapi berbagai kalangan.
Pro kontra bahkan ketidakpuasan muncul bersamaan. Namun ada satu hal yang jadi sorotan, yakni Staf Khusus Presiden Jokowi, Diaz Hendropriyono.
Kini netizen banyak mengungkit kembali ucapan Diaz Hendropriyono beberapa waktu lalu di akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: Protes Vonis Habib Rizieq Shihab, Netizen Ingatkan Pernyataan Jokowi ini: Cuitannya Masih Ada kok
Netizen mempertanyakan sesuainya ucapan Diaz Hendropriyono dengan fakta yang terjadi.
"Kok Sesuai ....? HEBAT juga nih STAFF KHUSUS Jokowi......dan IBHRS pun di Vonis 4 Tahun penjara," tulis akun @RomitsuT pada Kamis, 24 Juni 2021.
Kok Sesuai ....? HEBAT juga nih STAFF KHUSUS Jokowi......dan IBHRS pun di Vonis 4 Tahun penjara.
Apakah hukuman atau keputusan hukum pada seseorang itu bisa diatur oleh orang lain jauh sebalum keputusan ditetapkan ? pic.twitter.com/Jwx7HX3wrr— Romitsu Top (@RomitsuT) June 24, 2021
"Apakah hukuman atau keputusan hukum pada seseorang itu bisa diatur oleh orang lain jauh sebelum keputusan ditetapkan?," lanjutnya.
Seperti diketahui, Diaz Hendropriyono sempat berkomentar di akun Instagramnya yang mengucapkan sampai berjumpa di 2026 kepada Habib Rizieq.
Kalimat itulah kemudian yang menjadi sorotan para netizen, seolah-olah Diaz Hendropriyono mengetahuinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq resmi divonis 4 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Habib Rizieq pada hari ini Kamis, 24 Juni 2021.
Baca Juga: Blak-blakan, Jerinx SID Bongkar Sikap Keluarga Besarnya: Ibu Mertua Saya Muslim Taat
Hakim menjelaskan jika Habib Rizieq terbukti bersalah dalam kasus data tes swab RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Syihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Hakim mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab terbukti menyiarkan berita bohong.
Pasalnya, dalam video yang diunggah Youtube RS UMMI, Habib Rizieq menyatakan dirinya sehat.
Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
Hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: Air Mata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tak Berhenti Mengalir: Dia Minggu Lalu Sehat Pak
Menurut hakim, video yang disiarkan RS UMMI masuk ke dalam kategori keonaran.
Selain itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut poin yang meringankan dan memberatkan hukuman.
Hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat.***