Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Ucapan Ahok Kembali Viral, Netizen: Sumpah Keramat

- 25 Juni 2021, 03:02 WIB
Nama Ahok Trending Lagi Usai Rizieq Shihab Ajukan Sidang Pledoi, Buat Netizen Bingung.*
Nama Ahok Trending Lagi Usai Rizieq Shihab Ajukan Sidang Pledoi, Buat Netizen Bingung.* /Instagram/@basukibt/

MANTRA SUKABUMI - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab.

Bukan vonis itu yang menjadi perbincangan, kini netizen banyak menyoroti ucapan Ahok beberapa saat silam saat kasus penodaan Agama.

Netizen kemudian berkomentar jika ucapan Ahok terbukti dan merupakan sumpah keramat.

Baca Juga: Netizen Soroti Diaz Hendropriyono Setelah Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara: Kok Sesuai, Hebat Ini Stafsus

Baca Juga: Minta Habib Rizieq Divonis 10 Tahun, Guntur Romli: Kalau Minta Dipenjara Seumur Hidup Baru Karena Kebencian

Saat persidangan pada tahun 2018, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok pernah mengeluarkan kalimat yang akhirnya sekarang menjadi viral kembali.

Ucapan Ahok itu disampaikan pada sidang penodaan agama yang akhirnya Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.

"Percayalah sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Maha Kuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan, satu per satu dipermalukan. Terima kasih..."," ucap Ahok saat itu.

Ucapan itulah yang kemudian ditanggapi seorang netizen pemilik akun Twitter @erwin26968132.

"Terbukti satu persatu sdh di Permalukan...Sehat slalu Pak Ahok,Allah SWT slalu melindungi org2 yg berada di jalan NYA," tulisnya.

 Sementara akun @NKRIJaya_ turut memberikan komentar ucapan Ahok itu sebagai sumpah keramat.

"Sumpah Keramat," tulisnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun, Diaz Hendropriyono Jadi Sorotan, Netizen: Kok Sesuai, Hebat Juga Stafsus

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Putusan Habib Rizieq Shihab tersebut dibacakan Khadwanto selaku Hakim Ketua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujarnya seperti dilihat mantrasukabumi.com dari tayangan online Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Hakim mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab terbukti menyiarkan berita bohong.

Pasalnya, dalam video yang diunggah Youtube RS UMMI, Habib Rizieq menyatakan dirinya sehat.

Baca Juga: Protes Vonis Habib Rizieq Shihab, Netizen Ingatkan Pernyataan Jokowi ini: Cuitannya Masih Ada kok

Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Menurut hakim, video yang disiarkan RS UMMI masuk ke dalam kategori keonaran.

Selain itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut poin yang meringankan dan memberatkan hukuman.

Hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah