Tokoh NU Pendukung Jokowi Ini Sebut Vonis Habib Rizieq Lebay Hingga Kutip Ayat Quran dan Ungkit Ahok

- 25 Juni 2021, 04:41 WIB
Akhmad Sahal yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Sahal, Pengurus Cabang Istimewa PCNU Amerika Serikat
Akhmad Sahal yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Sahal, Pengurus Cabang Istimewa PCNU Amerika Serikat /

MANTRA SUKABUMI - Tokoh Nahdhatul Ulama (NU) yang juga pendukung Presiden Jokowi Akhmad Sahal turut mengkritisi vonis terhadap Habib Rizieq Shihab.

Menurut Akhmad Sahal, vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu berlebihan.

Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika Serikat itu bahkan mengutip ayat Alquran tentang kebencian.

Baca Juga: Mengejutkan, Anies Baswedan Sebut DKI Jakarta Bisa Kolaps, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca Juga: Netizen Soroti Diaz Hendropriyono Setelah Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara: Kok Sesuai, Hebat Ini Stafsus

"Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 thn krn tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dll, saya setuju. Tp kalo krn kasus Data Swab, ini lebay," tulis Akhmad Sahal dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter-nya pada Jumat, 25 Juni 2021.

"Jgnlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu ga adil, kata Quran," lanjut Akhmad Sahal.

Saat seorang netizen membandingkan dengan hukuman Ahok, Akhmad Sahal pun memberikan perbandingan logika.

"Justru di situ masalahnya.. Kalo kita setuju dgn vonis lebay thd orang yg kita benci, apa bedanya kita dg Rizieq yg membela vonis berlebihan thd Ahok?," katanya.

Baca Juga: Minta Habib Rizieq Divonis 10 Tahun, Guntur Romli: Kalau Minta Dipenjara Seumur Hidup Baru Karena Kebencian

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Putusan Habib Rizieq Shihab tersebut dibacakan Khadwanto selaku Hakim Ketua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujarnya seperti dilihat mantrasukabumi.com dari tayangan online Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Hakim mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab terbukti menyiarkan berita bohong.

Pasalnya, dalam video yang diunggah Youtube RS UMMI, Habib Rizieq menyatakan dirinya sehat.

Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Baca Juga: Protes Vonis Habib Rizieq Shihab, Netizen Ingatkan Pernyataan Jokowi ini: Cuitannya Masih Ada kok

Hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Menurut hakim, video yang disiarkan RS UMMI masuk ke dalam kategori keonaran.

Selain itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut poin yang meringankan dan memberatkan hukuman.

Hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah