Soroti Hakim yang Tawari Habib Rizieq Pengampunan Hakim, MS Kaban: Tak Lazim, Terkesan By Order

- 26 Juni 2021, 04:30 WIB
MS Kaban (kanan) dan Presiden Jokowi (kiri).
MS Kaban (kanan) dan Presiden Jokowi (kiri). /Kolase dari Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr dan ANTARA/Jafkhairi.

MANTRA SUKABUMI - Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban turut menyoroti tawaran Hakim yang meminta Habib Rizieq memohon pengampunan presiden.

Menurut MS Kaban, tawaran Hakim tersebut tidak lazim dan terkesan kasus itu by order.

Hal itu disampaikan MS Kaban melalui akuj Twitter pribadinya menanggapi kasus Habib Rizieq yang sedang ramai jadi perbincangan.

Baca Juga: Gus Miftah Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Covid-19, Ustadz Yusuf Mansur Angkat Bicara

Baca Juga: Aksi Heroik Kapolres Selamatkan Seorang Calon Ibu: Tunda Rapat Hingga Carikan Solusi Masalahnya

"Hakim pengadilan sidang HRS tawarkan mohon pengampunan Presiden ini tak lazim,terkesan by order," tulis MS Kaban.

MS Kaban menurutkan, seharusnya Hakim tersebut yang meminta ampun kepada Tuhan YME karena mengadili dengan dzalim.

"Hakim harus minta ampun pd Tuhan YME yg pasti mengadilinya atas putusan dzalim," lanjutnya.

Tak hanya itu, MS Kaban juga meminta Presiden meminta maaf kepada rakyatnya karena banyak janji bohong.

"Terbaik, Presiden minta maaf pd rakyat pendukung,pemilihnya terutama buzzer atas janji2 bohong.Wani ora?," beber Kaban.

Sebelumnya Kaban juga mempertanyakan alasan pernyataan Hakim yang meminta agar Habib Rizieq memohon pengampunan Presiden.

Baca Juga: Ucapan Ahok Kembali Viral Setelah Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Netizen: Terbukti

"Dituduh berbohong HRS divonis 4 thn nyata2 ketidak adilan dipertontonkan ini kedzaliman," sambungnya.

"Apa pula maksud hakim agar HRS mohon pengampunan pd Presiden apa vonis by order?," tanyanya.

Dirinya bahkan mengatakan jika Presiden yang telah melakukan kebohongan berkali-kali kepada masyarakat.

"Bukankah Presiden lakukan kebohongan lebih dari 10 item,kapan diadili.?? Tiba waktunya pasti diadili," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Putusan Habib Rizieq Shihab tersebut dibacakan Khadwanto selaku Hakim Ketua.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Ucapan Ahok Kembali Viral, Netizen: Sumpah Keramat

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujarnya seperti dilihat mantrasukabumi.com dari tayangan online Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Dalam akhir sidang, Majelis Hakim menyampaikan tiga penawaran kepada Habib Rizieq atas vonisnya tersebut.

Tiga penawaran tersebut adalah mengajukan banding atau menerima putusan, memikirkan terlebih dahulu hasil putusan selama tujuh hari, dan mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden.

Mendengar tawaran terakhir tersebut, Habib Rizieq dengan lantang menolak dan mengajukan banding beserta kuasa hukumnya.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding," kata Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah