MANTRA SUKABUMI - Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban menanggapi vonis hukum kepada Habib Rizieq Shihab atau biasa disapa HRS.
MS Kaban mengatakan bahwa nyata-nyata ketidak adilan kepada HRS telah dipertontonkan oleh penguasa kepada publik.
Menurut MS Kaban HRS divonis 4 tahun penjara adalah merupakan sebuah kedzaliman.
Kemudian MS Kaban pun mempertanyakan maksud majelis Hakim, yang menyatakan HRS agar memohon pengampunan pada Presiden.
MS Kaban mempertanyakan apakah hukuman pada HRS sesuai pesanan?
"Dituduh berbohong HRS divonis 4 thn nyata-nyata ketidakadilan dipertontonkan ini kezaliman," ucap MS Kaban seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @MSKaban3 pada 24 Juni 2021.
"Apa pula maksud hakim agar HRS mohon pengampunan pada Presiden apa vonis by order?," tanya MS Kaban.
HRS dianggap oleh majelis Hakim karena telah melakukan kebohongan.