Dan Hakim menilai Habib Rizieq bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Sehingga Total Vonis Habib Rizieq 4 Tahun 8 Bulan Penjara.
Hakim telah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Bila ditotal, maka vonis yang diterima Habib Rizieq dalam ketiga perkara itu ialah 4 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta.***