Hakim Perintahkan Mohon Ampun ke Presiden, MS Kaban: Apakah Vonis HRS Sesuai Pesanan?

- 24 Juni 2021, 18:35 WIB
Hakim Perintahkan Mohon Ampun ke Presiden, MS Kaban: Apakah Vonis HRS Sesuai Pesanan?./*
Hakim Perintahkan Mohon Ampun ke Presiden, MS Kaban: Apakah Vonis HRS Sesuai Pesanan?./* /Antara/Jafkhairi/

Dan Hakim menilai Habib Rizieq bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Sehingga Total Vonis Habib Rizieq 4 Tahun 8 Bulan Penjara.

Hakim telah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Bila ditotal, maka vonis yang diterima Habib Rizieq dalam ketiga perkara itu ialah 4 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta.***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah