Lalu MS Kaban membandingkan dengan kebohongan yang telah dilakukan oleh Presiden.
Mantan Menteri tersebut mempertanyakan kapan kebohongan tersebut diadili
Bukankah Presiden lakukan kebohongan lebih dari 10 item,kapan diadili.?? Tiba waktunya pasti diadili.
Baca Juga: Pemerintah akan Kenakan Pajak untuk Sembako, MS Kaban: Menkeu Sedang Bermesraan dengan Konglomerat
Sebelumnya Tiga perkara Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah divonis.
Perkara itu yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data swab di RS Ummi.
Untuk perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
Untuk perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq hanya divonis denda Rp 20 juta. Jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 bulan penjara.
Yang terbaru, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara terkait kasus data swab.