Rachland mengaku heran dengan tindak tanduk Moeldoko yang merupakan bagian dari pemerintah, namun menggugat keputusan pemerintah itu sendiri.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Pujian Soal Ini Pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Berjalan Baik
"Dua, dia tak sungkan gugat keputusan pemerintah meski dia sendiri bagian dari pemerintah," lanjutnya.
Hal itu disampaikan Rachland Nashidik menanggapi gugatan Demokrat kubu Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diberitakan sebelumnya, kubu KLB Deli Serdang melalui kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, pada Jumat, 25 Juni 2021.
Kubu KLB meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.***