MANTRA SUKABUMI - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah resmi melarang pemutaran puluhan lagu luar negeri di radio.
Pelarangan pemutaran lagu di radio tersebut tercantum pada Surat Edaran, yang telah disebarkan oleh KPI Pusat belum lama ini.
Dalam Surat Edaran itu, KPI Pusat menegaskan bahwa terdapat puluhan lagu luar negeri yang dilarang diputar di radio di bawah jam 10.
Kebijakan ini tentunya mengundang pro dan kontra publik Tanah Air, khususnya para insan muda di Indonesia.
Menanggapi keputausan KPI Pusat itu, Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet memberikan penjelasannya.
Adiyana menjelaskan jika Surat Edaran ini telah dibagikan oleh KPI Pusat ke Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
"Ini Surat Edaran KPI Pusat, yang kemudian diberikan ke PRSSNI," ujarnya dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan Instagram @ardanradio pada 24 Juni 2021.
Dirinya menambahkan, KPI Pusat dan PRSSNI sebelumnya telah melakukan diskusi terkait masalah-masalah yang ada di radio.