b. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
c. Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
d. Anggota partai politik atau anggota organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dan/atau
e. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Seperti diberitakan, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro menjadi sorotan setelah polemik pemanggilan BEM UI oleh rektorat mencuat.
Seperti diberitakan, pihak Rektorat melalui Direktur Kemahasiswaan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.
Pemanggilan rektorat terlihat dari surat yang ditanda tangani langsung Dr. Tito Latief Indra yang meminta pengurus BEM UI memberikan klarifikasi.
Pemanggilan tersebut diketahui dilakukan pada hari ini Minggu, 27 Juni 2021 pukul 15.00 WIB sore tadi.
Dalam suratnya, pihak rektorat meminta klarifikasi terkait beredarnya poster yang dikeluarkan oleh BEM UI dan menggunakan foto Presiden Jokowi.