MANTRA SUKABUMI - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid angkat bicara soal tuntutan Jaksa terhadap mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Muannas memprotes tuntutan Jaksa yang menuntut Edhy Prabowo dengan tuntutan 5 tahun penjara.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu merasa heran tuntutan hukuman seorang mantan menteri selevel dengan pencuri celengan masjid.
Baca Juga: Ferdinand Sindir Profesor Hukum Tata Negara: Dulu Dia Komisaris BUMN, Setelah Dipecat Jadi Youtuber
"Padahal EP ini terbukti Ps. 12 A UU Tipikor max hukumannya itu seumur hidup & sesingkat2nya 4th kok cuma dituntut 5th, jgn smp bandrol putusan nnt 4th pdhl menteri katanya Penyelenggara negara," tulis Muannas di akun Twitter pribadinya dikutip mantrasukabumi.com pada Rabu, 30 Juni 2021.
"mestinya pemberatan ditambah 1/3 hukumannya, masa selevel dg pencuri celengan masjid," lanjutnya.
Sebelumnya, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah juga memberikan tanggapan mengenai tuntutan hukum pada mantan menteri KKP.
Febri Diansyah mengatakan dirinya merasa miris dengan dengan tuntutan hukum pada kasus korupsi yang menjerat mantan menteri KKP yakni Edhy Prabowo.
Editor: Andriana
Sumber: Twitter