Menurut Febri Diansyah mantan Menteri KKP tersebut telah terbukti menerima suap, seharusnya ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Febri Diansyah menyayangkan mantan Menteri KKP hanya dituntut hukuman penjara selama 5 tahun saja.
Febri Diansyah mengatakan bahwa inilah yang terjadi pada lembaga KPK era baru pimpinan Firly Bahuri.
"Inilah KPK “Era Baru,
"Diduga menerima suap total Rp25,7 Miliar dari pengusaha benur, Mantan Menteri KKP hanya dituntut 5 tahun," tulis Febri.
"5 tahun???
Padahal pasal yang dapat dikenakan untuk penerima suap ancaman minimal 4 sampai 20 tahun atau seumur hidup," lanjutnya.
Seperti diberitakan, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Edhy Prabowo diyakini jaksa terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster atau benur.
Editor: Andriana
Sumber: Twitter