MANTRA SUKABUMI - Akhir-akhir ini publik diramaikan dengan kritik yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi hal itu berbagai tokoh menyampaikan pendapatnya hingga Presiden Jokowi sendiri langsung memberikan pernyataan.
Kini Ketua Cyber Indonesia dan Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) membuka kemungkinan mengenakan Pasal 14 UU No. 1/46 dengan dugaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Kukuh Tak Mau Datang, Jerinx Berikan Tawaran Ini Pada Deddy Corbuzier Demi Terima Tantangan
Baca Juga: Seluruh Ketua MUI Lakukan Vaksinasi, Anies Baswedan: Kami Ingin Berikan Perlindungan Pada Jamaah
Hal itu disampaikan Husin Alwi Shihab di akun Twitter pribadinya. Ia mengaku pada pertemuan itu membicarakan kritik BEM UI hingga vonis Habib Rizieq.
"Mulai dari kritikan BEM UI sampai soal vonis Habib Rizieq kita bahas disini @Komite_PMH," tulis Husin Alwi.
Mulai dari kritikan BEM UI sampai soal vonis Habib Rizieq kita bahas disini @Komite_PMH
Apakah BEM UI dgn mengkritik tanpa dasar bisa kita gunakan Pasal 14 UU No. 1/46 dgn dugaan menyebarkan berita bohong yg menimbulkan keonaran?
Cc: @DivHumas_Polri @CCICPolri @muannas_alaidid pic.twitter.com/BZ0bq3BdSq— Husin Alwi (@HusinShihab) June 30, 2021
"Apakah BEM UI dgn mengkritik tanpa dasar bisa kita gunakan Pasal 14 UU No. 1/46 dgn dugaan menyebarkan berita bohong yg menimbulkan keonaran?
Cc: @DivHumas_Polri @CCICPolri @muannas_alaidid," lanjutnya.
Seperti diketahui, karena kritikan tersebut, pihak Rektorat melalui Direktur Kemahasiswaan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.