Dirinya menegaskan seorang Presiden yang tidak hina akan tetap terhormat meskipun terus menerus dihina.
"Jika presiden tak hina (SIAPA PUN PRESIDENNYA SAAT INI DAN DI MASA2 MENDATANG) mau dihina kayak apa pun tetap tak terhina. Hinaan padanya malah diketawain ayam dan tak lama akan menguap," bebernya.
Tak hanya itu, Sudjiwo Tedjo juga sepakat jika Presiden harus tetap dijaga, namun tidak dengan pasal penghinaan Presiden.
"Sepakat bhw presiden harus dijaga. Badannya dijaga paspampres, tapi harga dirinya jgn dijaga pasal penghinaan presiden," katanya.
Sebab lanjut Sudjiwo Tedjo, yang dapat menjaga harga diri Presiden adalah martabat Presiden itu sendiri.
"ini malah merendahkan presiden (SIAPA PUN PRESIDEN SAAT INI DAN DI MASA2 MENDATANG). Yg bisa menjaga harga diri presiden adalah martabat presiden itu sendiri," pungkasnya.
Seperti diketahui, pasal penghinaan Presiden masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digodog pemerintah.
Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dituangkan dalam Pasal 218 hingga 220 draf Rancangan KUHP yang berbunyi:
Baca Juga: Heboh, Lulusan Cum Laude Universitas Indonesia Siap Tampung Kerja BEM UI Jika Dipecat Kampus