Inilah Ketentuan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H Menurut SE No 15 Tahun 2021

- 1 Juli 2021, 13:20 WIB
 Ilustrasi protokol kesehatan.
Ilustrasi protokol kesehatan. /PIXABAY/KlausHausmann

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya IduL adha sampai selesai.

f. Setiap jamaah membawa perlengkapan sholat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan Khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha.

h. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Pelaksanaan kurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

 Baca Juga: Waktu Puasa Tarwiyah dan Arafah Tahun 2021, Simak Niatnya Lengkap dengan Panduan Shalat Idul Adha

a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah