Inilah Ketentuan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H Menurut SE No 15 Tahun 2021

- 1 Juli 2021, 13:20 WIB
 Ilustrasi protokol kesehatan.
Ilustrasi protokol kesehatan. /PIXABAY/KlausHausmann

 

MANTRA SUKABUMI - Berikut adalah Surat Edaran (SE) Nomor 15 tahun 2021 mengenai ketentuan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H.

Apa saja ketentuan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H yang dikeluarkan oleh Menteri Agama?

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 dengan tujuh ketentuan dalam pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H.

 Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

“Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya,” jelas Menag yang Dikutip mantrasukabumi.com dari laman kominfo.go.id pada Kamis, 1 Juli 2021.

Jadi surat edaran ini menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditujukan kepada semua lembaga yang ingin melaksanakan sholat Idul Adha.

Berikut ketentuan yang tertuang dalam SE No 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushola, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushola, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x