PPKM Jawa dan Bali Resmi Ditetapkan Pemerintah, Simak Aturan Lengkapnya

- 1 Juli 2021, 15:25 WIB
PPKM Jawa dan Bali Resmi Ditetapkan Pemerintah, Simak Aturan Lengkapnya./*
PPKM Jawa dan Bali Resmi Ditetapkan Pemerintah, Simak Aturan Lengkapnya./* /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah akhirnya menetapkan PPKM Darurat yang meliputi Jawa dan Bali mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021.

Kebijakan penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali diambil sebagai langkah menekan penyebaran virus Covid-19, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden pada hari ini Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi. 

Presiden Jokowi juga memberikan istruksi kepada jajarannya agar bekerja sama menjalankan PPKM darurat.

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta seluruh masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," lanjutnya.

Berikut aturan lengkap PPKM Darurat Jawa dan Bali yang akan diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah