MANTRA SUKABUMI - Polri menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 529 kilogram.
Ganja tersebut didapat dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor.
Hasil pengembangan kasus tersebut menuntut penyidik hingga menemukan 7 hektare ladang ganja di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh.
Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyampaikan, rangkaian pengungkapan dilakukan sejak 9 Juni 2021.
Petugas mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kilogram.
Tim melakukan pengembangan pada Kamis, 24 Juni 2021 dan berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja.
"Sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 3044,60 kilogram,” tutur Jayadi seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi humas.polri.go.id pada 1 Juli 2021.
Jayadi menyebut, identitas para tersangka berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Dari pemeriksaan, penyidik mendapati bahwa para tersangka memiliki ladang ganja.