630 Ribu Pohon Ganja Seluas 7 Hektar Digrebek Polisi

- 1 Juli 2021, 13:27 WIB
Foto Ilustrasi ganja.
Foto Ilustrasi ganja. /Pixabay.com/7raysmarketing

“Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja seluas tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya,” jelas dia.

Jika dianalisis dari luasan area, Jayadi melanjutkan, ladang tersebut dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton.

Baca Juga: Jalani Tes Urine, Anji Manji Positif Gunakan Narkoba Jenis Ganja, Judika: Gak Nyangka

Adapun dengan perkiraan harga per kilogramnya Rp 4 juta, maka total barang bukti tersebut senilai Rp 842 miliar lebih.

“Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja, kemudian dilakukan pembakaran,” Jayadi menandaskan.

Adapun giat pengungkapan upaya penyelundupan dan peredaran ganja yang dilakukan Polri selama periode Januari 2021 hingga Mei 2021 ini tercatat sebanyak 1.334 kasus dengan 1.610 tersangka dan barang bukti ganja seberat 2,1 ton.***

 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah