PPKM Darurat Jawa Bali Lebih Ketat, Luhut: Gubernur dan Bupati Bisa Diberhentikan

- 1 Juli 2021, 16:24 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan aturan khusus untuk kapala daerah yakni Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tidak ikut melaksanakan ketentuan PPKM dapat diberhentikan sementara.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan aturan khusus untuk kapala daerah yakni Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tidak ikut melaksanakan ketentuan PPKM dapat diberhentikan sementara. /Instagram.com/@luhut.panjdaitan

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Banyak hal berbeda dibanding dengan PPKM berbasis Mikro, PPKM Darurat di Jawa dan Bali saat ini lebih ketat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang ditunjuk menjadi komandan dalam PPKM Darurat di Jawa dan Bali ini menegaskan Gubernur dan Bupati bisa diberhentikan jika melanggar.

Baca Juga: Yogyakarta Genting, dr Tirta Minta Sri Sultan Hamengku Buwono Berikan Statement Agar Warga Tenang

Baca Juga: Lonjakan Covid-19 Mengganas, Muhammadiyah Desak Pemerintah Terapkan Lockdown 3 Pekan

Hal itu disampaikan Luhut dalam konferensi pers secara virtual hari ini Kamis, 1 Juli 2021.

Berikut beberapa ketentuan tambahan terkait kewenangan Gubernur/ Bupati:

1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang berlebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.

2. Gubernur, Bupati dan Walikota melarang aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x