Luhut Sebut Bisa Berhentikan Kepala Daerah Karena PPKM Darurat, MS Kaban: Jika Ketua PPKM Nasional Gagal?

- 1 Juli 2021, 20:53 WIB
MS Kaban
MS Kaban /Kolase dari ANTARA.

MANTRA SUKABUMI - Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban menyindir pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan memberhentikan Kepala Daerah Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

Pemberhentian Kepala Daerah tersebut jika tidak melaksanakan PPKM Darurat Jawa Bali yang akan diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Menurut MS Kaban awalnya menyoroti bebasnya Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya dari China.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Resmi Ditetapkan, Ini Pesan Habib Nabiel Almusawa: Apa Sih yang Bisa Kita Lakukan

Baca Juga: Yogyakarta Genting, dr Tirta Minta Sri Sultan Hamengku Buwono Berikan Statement Agar Warga Tenang

MS Kaban mengatakan jika TKA Asing dari China itulah yang menjadi sumber petaka Covid-19 di Indonesia khususnya.

"Kepala daerah gak laksanakan PPKM Darurat terancam diberhentikan sementara orang RRC Komunis sumber petaka covid bebas keluar masuk," tulis MS Kaban di akun Twitter pribadinya.

Mantan Menteri Kehutanan itu lantas mempertanyakan kebijakan pemberhentian Kepala Daerah jika tidak melaksanakan PPMM Darurat.

"klau ketua PPKM nasional gagal apa minta diberhentikan juga? Kayaknya perlu inpres khusus," sindirnya.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x