"Pemimpin harus mampu mengubah “the impossible” menjadi “possible”. Indonesia bisa," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi telah menetapkan PPKM Darurat yang meliputi Jawa dan Bali mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021.
Kebijakan penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali diambil sebagai langkah menekan penyebaran virus Covid-19, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga memberikan instruksi kepada jajarannya agar bekerja sama menjalankan PPKM darurat.
Tak hanya itu, Jokowi juga meminta seluruh masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," lanjutnya.***