PPKM Darurat, Penumpang Transportasi Umum Wajib Tunjukan Kartu Vaksin, Kecuali Profesi ini

- 2 Juli 2021, 10:51 WIB
PPKM Darurat, Penumpang Transportasi Umum Wajib Tunjukan Kartu Vaksin, Kecuali Profesi ini./
PPKM Darurat, Penumpang Transportasi Umum Wajib Tunjukan Kartu Vaksin, Kecuali Profesi ini./ /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO



MANTRA SUKABUMI - Salah satu upaya pemerintah untuk menekan laju penularan Virus Corona (SARS-CoV-2) dan membentuk kekebalan komunitas atau herd immunity adalah peningkatan laju vaksinasi.

Sejalan dengan ini, dalam kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
 
pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bis umum, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

“Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama,” jelas Menko Marves Luhut B. Pandjaitan seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi maritim.go.id pada 2 Juli 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual pada Hari Kamis 1-7-2021.

Namun demikian, Luhut menjelaskan bahwa aturan ini dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi  juga dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin.

“Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek dan masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini,” kata Menko Luhut.

Aglomerasi adalah kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.

Baca Juga: Adhie Massardi: Sikap Kepemimpinan dan Teladan Maka Baduy Banten Tak Terjangkit Covid-19

Kemudian, Luhut menambahkan, untuk keperluan tracing Covid 19, pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan.

“Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1.

Luhut menggarisbawahi bahwa ketentuan-ketentuan ini  hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Sebagai informasi, kebijakan PPKM darurat diberlakukan oleh pemerintah khusus di Pulau Jawa dan Bali dalam kurun waktu dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Sementara Mendagri Tito Karnavian yang juga hadir dalam konferensi pers virtual tersebut mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun petunjuk teknis.

 dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 19 di Jawa dan Bali.

Meski demikian,  Tito meminta agar masyarakat tidak panik dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Masyarakat jangan panik, jangan melakukan pembelian barang yang berlebihan karena pabrik masih buka dan toko-toko keperluan sehari-hari masih tetap buka, hanya jam operasionalnya saja yang dibatasi,” pungkas Mendagri Tito Karnavian.***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x