Baca Juga: Sarankan Pejabat Bersikap Santai, Hilmi Firdausi: Mahasiswa Memang Kritis Sejak Dulu
Sebagai informasi, kebijakan PPKM darurat diberlakukan oleh pemerintah khusus di Pulau Jawa dan Bali dalam kurun waktu dari tanggal 3-20 Juli 2021.
Sementara Mendagri Tito Karnavian yang juga hadir dalam konferensi pers virtual tersebut mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun petunjuk teknis.
dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 19 di Jawa dan Bali.
Meski demikian, Tito meminta agar masyarakat tidak panik dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Masyarakat jangan panik, jangan melakukan pembelian barang yang berlebihan karena pabrik masih buka dan toko-toko keperluan sehari-hari masih tetap buka, hanya jam operasionalnya saja yang dibatasi,” pungkas Mendagri Tito Karnavian.***