MANTRA SUKABUMI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3.
Vaksinasi Tahap 3 ditujukan bagi masyarakat rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.
Surat edaran Kemenkes tentang percepatan vaksinasi tahap 3 COVID-19 juga ditujukan bagi kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota.
Dikeluarkannya SE ini didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 pada usia anak-anak.
Per tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat hampir 260 ribu dari sekitar 2 juta kasus terkonfirmasi positif merupakan anak usia 0-18 tahun dan 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.
Dari sejumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal dan 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan case fatality rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen.
Pertimbangan selanjutnya adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19
Yang diproduksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia 12 tahun ke atas dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.