Sri Mulyani Sebut Keterlambatan Pembayaran Insentif Nakes Karena Menkes, Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 3 Juli 2021, 06:01 WIB
Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani. /kemenkeu.go.id/ Biro KLI – Wulan

 

MANTRA SUKABUMI - Gonjang ganjing keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan atau Nakes kini terjawab sudah dimana letak keterlambatannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah membayarkan tunggakan insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 tahun lalu mencapai Rp 1,34 triliun hingga 11 Juni 2021. Tunggakan ini telah dibayarkan kepada 200.506 Nakes pada 1.607 fasilitas kesehatan.

Sri Mulyani menegaskan keterlambatan pembayaran insentif Nakes bukan disebabkan masalah ketersediaan anggaran, tetapi karena Menteri Kesehatan atau Menkes merubah skema pembayaran insentif tenaga kesehatan.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

"Persoalannya adalah Menkes mengubah skema pembayaran insentif langsung kepada nakes sehingga terjadi keterlambatan karena diperlukan inventarisasi data," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Virtual, dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube, Sabtu, 3 Juli 2021.

Aturan baru ini diterbitkan oleh Menteri Kesehatan pada Maret 2021. Dalam Keputusan Menteri Keesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021, insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan. Upaya ini dilakukan untuk mengindari kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongn atas insentif nakes.

"Persoalan bukan pada ketersediaan anggaran tapi tata kelola dan bagaimana menciptakan akuntabilitas dan akurasi database tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan," ujarnya.

Menteri Keuangan menjelaskan, pemerintah telah membayarkan tunggakan insentif nakes sebesar Rp 1,34 triliun hingga 11 Juni 2021. Sementara pembayaran tunggakan klaim tahap akhir saat ini tengah dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x