MANTRA SUKABUMI - Pemerintah resmi menetapkan PPKM Darurat mulai hari ini Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021 yang akan datang.
Menanggapi hal itu, PP Muhammadiyah kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021 Tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19, serta persiapan menghadapi Idul Adha 1442 H/2021 M.
Dalam Surat Edaran tersebut, setidaknya memuat 5 poin yang salah satunya mengganti kalimat adzan “ḥayya ‘alaṣ-ṣalah” dengan “ṣallū fī riḥālikum”.
Baca Juga: Marzuki Alie Minta Jokowi Turun Tangan Soal Ivermectin: Apa Benar BPOM Sudah Seperti Kerajaan?
Selain itu, Muhammadiyah juga meminta masjid dan musala untuk sementara waktu agar dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala aktivitas yang melibatkan jamaah.
Berikut Isi lengkap Surat Edaran PP Muhammadiyah dilansir mantrasukabumi.com dari laman muhammadiyah.or.id pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Dengan memperhatikan kondisi perkembangan laju Covid-19 yang sangat parah dan mengkhawatirkan keselamatan jiwa, Pimpinan Pusat Muhammadiyah perlu memberikan panduan kepada pimpinan Persyarikatan dan warga Muhammadiyah sebagai berikut.
1. Warga Muhammadiyah agar terus mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan banyak melakukan ibadah seperti salat, puasa, zikir, tadarus Al-Qur’an dan sebagainya dengan terus berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir.