PPKM Darurat Berlaku, Muhammadiyah Serukan Adzan ḥayya ‘alaṣ-ṣalah Diganti ṣallū fī riḥālikum

- 3 Juli 2021, 07:07 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengumumkan donasi Palestina yang terkumpul di Lazismu mencapai Rp 32 Miliar
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengumumkan donasi Palestina yang terkumpul di Lazismu mencapai Rp 32 Miliar /Muhammadiyah /Muhammadiyah

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah resmi menetapkan PPKM Darurat mulai hari ini Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021 yang akan datang.

Menanggapi hal itu, PP Muhammadiyah kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021 Tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19, serta persiapan menghadapi Idul Adha 1442 H/2021 M.

Dalam Surat Edaran tersebut, setidaknya memuat 5 poin yang salah satunya mengganti kalimat adzan “ḥayya ‘alaṣ-ṣalah” dengan “ṣallū fī riḥālikum”.

Baca Juga: Marzuki Alie Minta Jokowi Turun Tangan Soal Ivermectin: Apa Benar BPOM Sudah Seperti Kerajaan?

Baca Juga: Tokoh NU Gus Nadir Angkat Bicara Soal Jerinx Ngamuk: Lebih Baik Percaya Teori Kontrasepsi Daripada Konspirasi

Selain itu, Muhammadiyah juga meminta masjid dan musala untuk sementara waktu agar dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala aktivitas yang melibatkan jamaah.

Berikut Isi lengkap Surat Edaran PP Muhammadiyah dilansir mantrasukabumi.com dari laman muhammadiyah.or.id pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Dengan memperhatikan kondisi perkembangan laju Covid-19 yang sangat parah dan mengkhawatirkan keselamatan jiwa, Pimpinan Pusat Muhammadiyah perlu memberikan panduan kepada pimpinan Persyarikatan dan warga Muhammadiyah sebagai berikut.

1. Warga Muhammadiyah agar terus mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan banyak melakukan ibadah seperti salat, puasa, zikir, tadarus Al-Qur’an dan sebagainya dengan terus berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir.

2. Warga Muhammadiyah agar sama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat urgen.

dan jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah/kemudaratan seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa.

Baca Juga: Heboh, Akui Salah Jerinx SID Akhirnya Minta Maaf, dr Tirta: Semoga Dia Tidak Sembarang Menuduh

3. Kegiatan Persyarikatan yang diselenggarakan secara tatap muka/luring (offline) dengan melibatkan orang banyak/menimbulkan kerumunan agar tidak dilaksanakan untuk sementara waktu dan dapat dioptimalkan pelaksanaannya secara daring (online) menggunakan fasilitas teknologi.

4. Sebagai langkah pencegahan sebagai bagian dari kehati-kehatian mencegah kemudaratan yang lebih besar akibat tingginya kasus positif Covid-19, masjid dan musala untuk sementara waktu agar dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala aktivitas yang melibatkan jamaah.

Segala ibadah baik yang sunah maupun fardu yang melibatkan jamaah hendaknya dilaksanakan di rumah. Azan sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib dengan mengganti kalimat “ḥayya ‘alaṣ-ṣalah” dengan “ṣallū fī riḥālikum” atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat.

4. Proses pembelajaran/perkuliahan di amal usaha Muhammadiyah bidang pendidikan harus mengikuti kebijakan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara disiplin dan ketat (Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 08/EDR/I.0/F/2020 tanggal 24 Muharam 1442 H/12 September 2020 M tentang Pembelajaran/Perkuliahan di Amal Usaha Muhammadiyah Bidang Pendidikan dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Selain itu juga berdasarkan Surat Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 87/I.4/F/2021 tanggal 10 Dzulqa’dah 1442 H/21 Juni 2021 M perihal Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah Tahun Ajaran Baru 2021/2022).***

Editor: Andriana

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah