Seolah Tak Patuh pada Presiden, Gibran Tetap Buka Mal, Christ Wamea: Bapak dan Anak Punya Cara Memimpin

- 3 Juli 2021, 10:20 WIB
Seolah Tak Patuh pada Presiden, Gibran Tetap Buka Mal, Christ Wamea: Bapak dan Anak Punya Cara Memimpin
Seolah Tak Patuh pada Presiden, Gibran Tetap Buka Mal, Christ Wamea: Bapak dan Anak Punya Cara Memimpin / /Twitter.com/@PutraWadapi

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Tak Hanya Tekanan Darah Tinggi, Bahaya Santan Ternyata Dapat Picu Penyakit Berbahaya Lainnya

Kebijakan diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

Yang mana dalam penerapan aturannya bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah