Sebut Rakyat Bukan Tumbal, Politisi Demokrat Syahrial Nasution Peringatkan ini ke Jokowi

- 3 Juli 2021, 10:31 WIB
Sebut Rakyat Bukan Tumbal, Politisi Demokrat Syahrial Nasution Peringatkan ini ke Jokowi
Sebut Rakyat Bukan Tumbal, Politisi Demokrat Syahrial Nasution Peringatkan ini ke Jokowi /Twitter/@syahrial_nst./

MANTRA SUKABUMI - Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution mengomentari pemberlakuan PPKM darurat Jawa dan Bali.

Syahrial Nasution memperingatkan Presiden Jokowi agar menghentikan penerbangan dari luar negeri.

Karena menurut Syahrial Nasution warga negara asing dikhawatirkan membawa virus covid 19, dan dapat menularkannya pada warga Indonesia.

Baca Juga: Seolah Tak Patuh pada Presiden, Gibran Tetap Buka Mal, Christ Wamea: Bapak dan Anak Punya Cara Memimpin

Baca Juga: Setelah Sebut Vaksin Rekayasa Genetika, Ichsanuddin Noorsy Kini Sebut Covid-19 Cara Yahudi Dikte Umat Isl

Namun Syahrial Nasution menuturkan pemerintah selalu marah-marah jika dikritik oleh rakyatnya tentang penanganan covid 19.

Kemudian Syahrial Nasutian mengungkapkan bahwa rakyat Indonesia bukan untuk dijadikan tumbal.

"Kepada yth Presiden RI @jokowi. Tolong stop penerbangan manusia dari luar negeri," ujar Syahrial Nasution seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @syahrial_nst pada 3 Juli 2021.

"Jangan biarkan warga negara asing membawa virus dan menyebarkannya kepada rakyat Indonesia," tutur politisi Partai Demokrat tersebut.

"Tapi pemerintah marah-marah dikritik karena angka kematian akibat Covid-19 meningkat dan ekonomi buruk. Rakyat bukan tumbal," ucap Syahrial menambahkan.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan inmendagri PPKM Darurat itu dengan Nomor 15 Tahun 2021.

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Adik Ketum PDIP Rachmawati Meninggal Dunia, Yusril: Kritisnya pada Pemerintah Tidak Lihat Siapa yang Berkuasa

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Cair ini Penjelasan Kemenkop UKM, Cek Segera Penerima BPUM di Link ini Bukan e-form.bri.co.id

Kemudian Inmendagri tersebut dikeluarkan pada Jumat 2 Juli 2021.

Inmendagri PPKM Darurat ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Khususnya kepada kepala daerah di Jawa dan Bali yang wilayahnya menerapkan PPKM darurat.

Ada sejumlah poin penting yang tertuang dalam Inmendagri PPKM Darurat ini. Poin-poin tersebut pada intinya mengatur tentang pelaksanaan PPKM darurat.

1. Kegiatan belajar mengajar secara daring
2. Kegiatan sektor non esensial 100% work from home (WFH)
3. Sektor esensial work from office dengan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan ketat:

a. Perbankan hingga hotel WFO 50%
b. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda WFO 25%
c. Industri kritikal seperti kesehatan, energi, logistik, transportasi hingga pemenuhan kebutuhan pokok 100% WFO
d. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
e. Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam,

4. Restoran, rumah makan, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dilarang makan di tempat atau dine in. Hanya boleh take away.

Baca Juga: Elit Demokrat ke Presiden Jokowi: Tolong Stop Penerbangan Luar Negeri, Rakyat Bukan Tumbal

5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk supermarket, pasar swalayan, dan restoran yang hanya melayani take away

6. Tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan prokes lebih ketat

7. Tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum ditutup sementara

9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara

10. Transportasi umum (termasuk transportasi berbasis online) dan kendaraan sewa/rental kapasitas maksimal 70% dengan prokes lebih ketat

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan prokes lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin, hasil PCR negatif.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Cair ini Penjelasan Kemenkop UKM, Cek Segera Penerima BPUM di Link ini Bukan e-form.bri.co.id

Sopir kendaraan logistik dan barang juga dikecualikan dari menunjukkan kartu vaksin.

15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten

16. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan

17. Setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah