Ketua MUI Minta Masjid Tak Ditutup Saat PPKM Darurat: Jadi Pusat Penanganan Mental Umat

- 3 Juli 2021, 14:52 WIB
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis. /Instagram.com/@cholilnafis/

Cholil Nafis juga menyampaikan jika itu merupakan masukan darinya yang bisa dipertimbangkan.

"Niat ingsun memberi masukan zhahir dan batin," pungkasnya.

Baca Juga: Setelah Sebut Vaksin Rekayasa Genetika, Ichsanuddin Noorsy Kini Sebut Covid-19 Cara Yahudi Dikte Umat Islam

Seperti diketahui, pemerintah resmi telah menetapkan PPKM Darurat yang meliputi Jawa dan Bali mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021.

Kebijakan penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali diambil sebagai langkah menekan penyebaran virus Covid-19, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden pada hari ini Kamis, 1 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.***

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah