Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kristal putih terbungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu di atas meja kamar pelaku, dengan berat bruto 6,79 gram beserta uang tunai sejumlah Rp1.225.000.
"Menurut pengakuan pelaku, barang narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya," kata Kasat Narkoba menegaskan.
"Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.***