MANTRA SUKABUMI – Rencananya pada Juli 2021 Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera Cair.
Untuk itu bagi karyawan bisa melakukan cek penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan mengunjungi laman kemnaker.go.id.
Terkait pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sesuai dengan informasi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Baca Juga: BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 Akhirnya Dicairkan, Cek Daftar Penerima dan Panduan Mencairkannya
Baca Juga: Cara Cek Online Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU yang Segera Cair Juli 2021
Namun semua ini tinggal menunggu persetujuan dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) apabila ini sudah deal maka akan langsung dicairkan pada karyawan.
Uang yang akan diterima oleh karyawan dalam bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu Rp1,2 juta.
Bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan diberikan pada karyawan yang belum menerimanya pada termin 2 tahun 2020 lalu.
Adapun untuk persyaratan yang harus dilengkapi oleh karyawan agar mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1,2 juta yaitu sebagai berikut:
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari lamana resmi Kemnaker pada Senin, 5 Juli 2021, berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi oleh karyawan untuk dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan: