PPKM Darurat Jawa Bali, Ini Aturan Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 2021

- 7 Juli 2021, 11:03 WIB
PPKM Darurat Jawa Bali, Ini Aturan Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 2021./
PPKM Darurat Jawa Bali, Ini Aturan Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 2021./ /Pixabay / TheDigitalArtist


 
MANTRA SUKABUMI – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali sudah mulai dilakukan.
 
Pemberlakukan PPKM Darurat ini akan berakhir pada 20 Juli 2021, yang kebetulan hal ini berbarengan dengan bertepatan hari raya Idul Adha 2021 maka diterapkan aturan penyembelihan hewan qurban.
 
Oleh karena itu Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penyembelihan hewan qurban Idul Adha 2021 di masa PPKM Darurat Jawa Bali.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital
 
Perlu Anda ketahui bahwa Idul Adha biasanya dilaksanakan penyembelihan hewan qurban tahun ini akan dirayakan pada 10 Dzulhijjah atau 20 Juli 2021.
 
Namun, Idul Adha 2021 akan dirayakan dalam keadaan pandemi Covid-19, guna menghindari penyebaran maka Pemerintah memberlakukan PPKM darurat Jawa Bali.
 
Aturan penyembelihan hewan qurban di masa PPKM darurat Jawa Bali, dituangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021.
 
SE Nomor 17 Tahun 2021 berisi Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
 
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemenag.go.id menegnai aturan penyembelihan hewan qurban lengkap di masa PPKM darurat Jawa Bali, sesuai dengan SE Nomor 17 Tahun 2021, yaitu sebagai berikut:
 
Pelaksanaan Qurban
 
Pelaksanaan Qurban wajib memenuhi ketentuan:
 
a. Penyembelihan hewan Kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
 
b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;
 
c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R);

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 2021 Biasa Disebut Idul Qurban, Berikut Hukum Lengkap dengan Aturannya Menurut Islam
 
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
 
1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
 
a) Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
 
b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban;
 
c) Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
 
d) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
 
e) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
 
2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
 
a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
 
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
 
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
 
d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
 
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
 
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Baca Juga: Hukum Ibadah Qurban Idul Adha 2021 dari Dana Yayasan atau Instansi
 
3) Penerapan kebersihan alat:
 
a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
 
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
 
Nah itulah aturan penyembelihan hewan qurban selama PPKM darurat Jawa Bali yang berlaku dari tanggal 3 -20 Juli 2021, yang bertepatan hari raya Idul Adha 2021.***
 
Sumber: kemenag.go.id


Editor: Dea Pitriyani

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x