Mendagri Tito Karnavian Dorong Para Kepala Daerah Percepat Bansos dari APBD

- 7 Juli 2021, 19:15 WIB
Mendagri Tito Karnavian Dorong Para Kepala Daerah Percepat Bansos dari APBD./*
Mendagri Tito Karnavian Dorong Para Kepala Daerah Percepat Bansos dari APBD./* /Instagram/@titokarnavian

dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.

tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.

tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD.

Baca Juga: 7 Efek Samping Vaksin Sinovac pada Tubuh Tidak Bahaya Namun akan Rasakan Sakit, Demam Salah Satunya

Sementara itu, terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD).

Mendagri minta para bupati/walikota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APBDesa.

pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan kepala desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak kalah penting, Tito minta kepala daerah melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro meminta para kepala daerah untuk memedomani Inmendagri 15/2021 tersebut.

Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan, diktum kedelapan dan kesembilan dapat dijadikan pedoman bagi kawan-kawan di daerah, tentunya Pak Gubernur.

"Bupati dan Wali Kota menugaskan Sekda sebagai ketua panitia anggaran,” ujar Suhajar dalam Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Darurat di Jawa Tengah dan Yogyakarta, Selasa 06 Juli 2021.

Ia juga meminta agar ketentuan terkait pengendalian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang diatur dalam Inmendagri ini dijalankan tanpa keraguan.

Halaman:

Editor: Indira Murti

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x