Cukup Masukkan NIK KTP untuk Ketahui Penerima BLT BPUM, Berikut Langkah-Langkahnya

- 8 Juli 2021, 20:35 WIB
Cukup Masukkan NIK di KTP Untuk Mengetahui Penerima BPUM, Berikut Langkah-Langkahnya./*
Cukup Masukkan NIK di KTP Untuk Mengetahui Penerima BPUM, Berikut Langkah-Langkahnya./* /Pikiran-Rakyat.com/



MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah resmi memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali per tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Hal ini bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang kian terus menanjak kasus positifnya.

Imbas dari pemberlakuan PPKM Darurat ini, pemerintah menggelontorkan berbagai bantuan untuk masyarakat yang kurang mampu dan yang terimbas PPKM Darurat. Salah satu bantuan yang akan dicairkan bulan Juli ini adalah Banpres BPUM UMKM.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pada bulan Juli ini 3 juta UMKM akan mendapatkan bantuan BLT sebesar Rp. 1,2 Juta.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Percepatan penyaluran BLT UMKM kepada masyarakat ini seiring diberlakukannya PPKM Darurat pada 3 Juli 2021. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani juga menyebut pencairan BPUM akan dimulai dan akselerasi pada bulan Juli hingga September 2021 nanti. Artinya bulan ini pelaku usaha mikro siap-siap mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta.

Dirinya juga menambahkan 12,8 juta usaha mikro menjadi target Pemerintah untuk diberikan bantuan Rp 1,2 juta.

Bagaimana masyarakat mengetahui bahwa dirinya terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM, tidak usah ngantri ke Bank hanya untuk cek penerima banpres UMKM cukup gunakan KTP dengan cara berikut :

Baca Juga: Gaji di Bawah Rp5 Juta Per Bulan Siap-siap Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Cara Daftarnya

1. Buka website eform.bri.co.id

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah