3. Pekerja atau buruh yang menerima upah.
4. Memiliki rekening bank aktif.
5. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.
6. Bukan karyawan BUMN atau PNS.
Untuk cara pencairannya, pertama yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
Pastikan nama dan identitas Anda terdaftar sebagai penerima bantuan ini.
Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.
Klik tombol Daftar di bagian pojok kanan, lalu klik Daftar Sekarang jika Anda belum memiliki akun.
Baca Juga: Belum Kebagian BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Begini Cara Dapatkannya
Jika sudah memiliki akun, masukkan dengan ID dan password yang sudah dimiliki.