Resmi, 15 Kota Kabupaten di Luar Jawa dan Bali Tetapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli, Berikut Rinciannya

- 11 Januari 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi Resmi, 15 Kota Kabupaten di Luar Jawa dan Bali Tetapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli, Berikut Rinciannya.
Ilustrasi Resmi, 15 Kota Kabupaten di Luar Jawa dan Bali Tetapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli, Berikut Rinciannya. /*/Foto : Twitter/@TMCPoldaMetro/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah resmi memperluas cakupan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebanyak 15 Kota Kabupaten di luar Jawa- Bali akan mengikuti PPKM Darurat yang sudah ditetapkan sejak 3 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang.

Baca Juga: Sidak PPKM Darurat, Anggota Satpol PP Suruh Tukang Tambal Ban Buka Online, Netizen: Pakai Zoom

"Pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat" ujar Airlangga Hartarto yang didampingi Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19.

15 daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Darurat berasal dari delapan provinsi

Berikut daftar 15 Kota Kabupaten di luar Jawa-Bali yang ditetapkan PPKMDarurat berdasarkan keputusan pemerintah:

Sumatera Barat

Kota Padang Panjang
Kota Bukittinggi
Kota Padang

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah