Vaksin COVID-19 bermanfaat untuk memberi perlindungan tubuh agar tidak jatuh akibat COVID-19 dengan cara merangsang atau merangsang kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin.
Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi.
Sementara pelaksanaan dilakukan di fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia.***
Editor: Andriana
Sumber: pedulilindungi.id covid19. go id