Pemerintah Kembali Revisi Aturan PPKM Darurat, Diantaranya Tempat Ibadah Boleh Dibuka

- 10 Juli 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi Pemerintah Kembali Revisi Aturan PPKM Darurat, Diantaranya Tempat Ibadah Boleh Dibuka
Ilustrasi Pemerintah Kembali Revisi Aturan PPKM Darurat, Diantaranya Tempat Ibadah Boleh Dibuka /Unsplash.com/Sandie Clarke


MANTRA SUKABUMI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 dievaluasi dan direvisi beberapa poin aturan pelaksanaannya.

Revisi aturan penerapan PPKM Darurat tersebut dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.

Adapun bagian yang direvisi yakni pada diktum ketiga huruf g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali, salah satunya tempat ibadah boleh dibuka.

Baca Juga: Plesetan Singkatan PPKM Mulai dari Bikin Galau, Lucu, Sedih dan Gokil

Dalam Intruksi Mendagri yang baru poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.

"Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," dikutip dari Intruksi Mendagri, Sabtu, 10 Juli 2021.

Pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Sementara pada huruf k disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.

Dimana sebelumnya poin g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 berbunyi sebagai berikut:

Poin g:

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara".

Poin k:

"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang".

Baca Juga: Chef Renatta Moeloek Ajak di Rumah Aja saat PPKM Darurat, Netizen Minta Dimasakin dan Mau Cari Dukun Pelet

Seperti diketahui, bahwa pemerintah memberlakukan PPKM Darurat dengan tujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini terus melonjak.

PPKM Darurat ini berlaku untuk wilayah pulau Jawa dan Bali terhitung sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Melihat lonjakan Covid semakin merajalela, pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM Darurat ini tidak hanya untuk pulau Jawa dan Bali saja, tetapi beberapa daerah di Sumatera dan Kalimantan juga diberlakukan pengetatan kegiatan masyarakat.***

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x