Untuk tunjangan jabatan, seorang gubernur mendapat Rp 5,4 juta dan wakil gubernur mendapat Rp 4,3 juta.
Sedangkan untuk wali kota atau bupati mendapat Rp 3,7 juta, dan wakil-wakilnya mendapat Rp 3,2 juta.
Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2011.
“besarnya biaya tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota dan bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD). Beserta besar insentif setiap bulan dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya,” kata Hadi.
Baca Juga: Waspada, Nama Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Bupati Sumedang Dicatut Minta Sumbangan Rumah Ibadah
Berikut 10 Gubernur dan Wakil Gubernur dengan penghasilan tertinggi:
1. DKI Jakarta. Dengan gaji Gubernur Rp 1,759 miliar,
Wakil Gubernur Rp 1,740 miliar
2. Jawa Barat. Gubernur Rp 710 juta,
Wakil Gubernur Rp 691 juta
3. Jawa Timur. Gubernur Rp 670 juta,