10 Gubernur dan Wakilnya yang Memiliki Gaji Penghasilan Mulai Rp203 Juta hingga Rp1,7 Miliar

- 10 Juli 2021, 21:04 WIB
Ilustrasi 10 Gubernur dan Wakilnya yang Memiliki Penghasilan Mulai Rp203 Juta hingga Rp1,7 Miliar
Ilustrasi 10 Gubernur dan Wakilnya yang Memiliki Penghasilan Mulai Rp203 Juta hingga Rp1,7 Miliar /instagram/@ridwankamil


MANTRA SUKABUMI - Penasaran dengan gaji dan penghasilan 10 Gubernur dan Wakilnya yang berpenghasilan sangat tinggi.

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi  Anggaran (Seknas FITRA) merangking daftar Gubernur dan Walikota yang miliki penghasilan tertinggi di Indonesia.

Tak tanggung-tanggung penghasulan dari 10 Gubernur dan Walikota dibawah ini pendapatannya kisaran Rp203 Juta hingga Rp1,7 Miliar.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Kembali Sampaikan Kabar Duka, Khofifah: Indonesia Kembali Kehilangan Ulama Terbaik

Dilansir mantrasukabumi.com dari seknasfitra.org, Knowledge Manager Fitra, Hadi Prayitno, menjelaskan, skema penghasilan kepala daerah terdiri dari beberapa komponen.
 
Rekap penghasilan Gubernur dan Walikota meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan operasional, serta insentif pajak dan retribusi.

Gaji pokok untuk gubernur adalah Rp 3 juta dan wakil gubernur Rp 2,4 juta.

Sedangkan wali kota atau bupati mendapatkan gaji pokok Rp 2,1 juta.

Adapun gaji pokok wakil wali kota atau bupati Rp 1,8 juta.

Ini berdasarkan landasan hukum Pasal 4 PP Nomor 59 Tahun 2000 Hak Keuangan / Administratif Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.

“Besarnya biaya tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota dan bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD). Dan besar insentif setiap bulan dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya,” kata Hadi.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x