Kapan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta Cair, ini Jawaban Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti

- 11 Juli 2021, 06:08 WIB
Kapan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta Cair, ini Jawaban Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti
Kapan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta Cair, ini Jawaban Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti /dok/iNSulteng.com

MANTRA SUKABUMI – Kapan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta cair? pertanyaan ini muncul di benak para karyawan.

Bagi para karyawan bantuan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta kemungkinan besar sangat diharapkannya, apalagi bagi pekerja yang terdampak Covid-19.

Terkait kapan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta cair, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia La Nyalla Mattalitti memberikan jawaban dana harapannya pada pemerintah.

Baca Juga: Ngaku Sebagai Dokter, Fakta Mengejutkan dr. Lois Anti Aging Diungkap Ketua IDI dan Ketua MKEK

Baca Juga: Fakta Terbaru dr Lois, Ngaku Bisa Bubarkan IDI dan Pernah Serang Jokowi Hingga Wagub DKI Jakarta

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti sangat berharap pada pemerintah untuk memperpanjang program insentif bagi dunia usaha, khususnya sektor perdagangan, seperti ritel dan pusat perdagangan, hotel, restoran, kafe, tempat hiburan, transportasi, dan aneka UMKM.

"Pemerintah juga sudah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta akan dicairkan lagi pada tahun ini,” ujar La Nyalla, dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Minggu, 11 Juli 2021.

Menurut Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti bahwa BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan akan cair kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta, dan cairkan tahun ini.

“Saya kira saat ini momen yang tepat,Kita harus memikirkan pekerja yang terdampak PPKM darurat. Walau ada pengetatan, kehidupan mereka tetap berjalan," Ujar La Nyalla Mattalitti.

Menurut pandangan La Nyalla Mattalitti bahwa tahun ini sangat tepat untuk mencairkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan apalagi bagi pekerja yang terdampak PPKM darurat.

Perlu Anda Ketahui bahwa ada beberapa karyawan yang berhak menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu yang termasuk dalam delapan (8) golongan penerima sebagai berikut:

Baca Juga: Dituding Bungkam dr Lois Owein, dr Tirta: Tidak, Kami Beri Kesempatan Beliau Hadir di IDI

- WNI

- Memiliki KTP elektronik

- Terdaftar jadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki kartu kepesertaan

- Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan

- Berstatus karyawan penerima upah atau gaji

- Memiliki rekening bank aktif

- Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja

- Bukan karyawan BUMN atau ASN.

Untuk karyawan yang ingin melakukan cek online penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa cek melalui link kemnaker.go.id.

Apabila karyawan yang belum memiliki akun di link kemnaker.go.id dapat mendaftar untuk membuat akun BLT BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

- Buka link kemnaker.go.id.

- Pilih “Daftar” di bagian kanan atas

- Klik “Daftar Sekarang”

- Lengkapi data diri, termasuk email dan password untuk login di link kemnaker.go.id.

- Cek kode OTP, lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id.

Baca Juga: Saksikan Live Streaming Final Copa America 2021 Brasil vs Argentina, Duel Panas Neymar vs Lionel Messi

Apabila sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akaun maka karyawan bisa login di link kemnkaer.go.id agar bisa mengetahui terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, melalui cara berikut:

- Login dengan username dan password di link kemnaker.go.id

- Isi dan lengkapi data

- Cek status pemberitahuan di dashboard

- Cek apakah terdaftar menjadi penerima dana BSU Subsidi Gaji atau tidak

Apabila nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, maka karyawan bisa segera cek rekening yang dimiliki apakah BSU Subsidi Gaji sudah cair.

Apabila nama anda sudah memenuhi syarat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji namun tidak mendapatkannya, simak beberapa penyebabnya berikut ini:

- Rekening pasif

- Terdapat duplikasi rekening

- Rekening tidak valid

- Rekening sudah dinonaktifkan

- Nama dan NIK karyawan penerima BSU berbeda dengan yang ada di rekening

- Rekening berjenis Giro

- Karyawan menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Dituding Bungkam dr Lois Owein, dr Tirta: Tidak, Kami Beri Kesempatan Beliau Hadir di IDI

Apabila karyawan mengalami beberapa hal tersebut maka Anda bisa langsung melapor ke manajemen perusahaan agar segera diurus dan dilakukan koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah, informasi mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji yang cair pada tahun ini serta cek di link kemnaker.go.id.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah