“Jika rumah potong hewan mengalami keterbatasan, dapat dilakukan di tempat lain dengan mengacu pada SE Menteri Agama No.17 Tahun 2021,” katanya.
Baca Juga: Menag Ajak Masyarakat Hening Cipta Indonesia Hari Ini Sabtu 10 Juli 2021 Sebagai Bentuk Penghormatan
Secara terperinci Menag menyampaikan pelaksanaan kurban harus dilakukan di area luas sehingga memungkinkan untuk melakukan social distancing. Lalu, penyembelihan kurban hanya dihadiri petugas dan disaksikan oleh pemberi kurban.
Kemudian, daging kurban diantarkan ke pihak yang berhak menerima untuk menghindari antrian warga yang berkerumun.
“Tentu saja penerapan protokol kesehatan dan peralatan harus benar-benar diperhatikan untuk menghindari penularan pandemi,” pungkas Menag.***