Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Tanggal 20 Juli 2021, Menag: Shalat Id di Rumah Saja

- 11 Juli 2021, 06:09 WIB
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Tanggal 20 Juli 2021, Menag: Shalat Id di Rumah Saja
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Tanggal 20 Juli 2021, Menag: Shalat Id di Rumah Saja /dok. Kemenag RI

“Jika rumah potong hewan mengalami keterbatasan, dapat dilakukan di tempat lain dengan mengacu pada SE Menteri Agama No.17 Tahun 2021,” katanya.

Baca Juga: Menag Ajak Masyarakat Hening Cipta Indonesia Hari Ini Sabtu 10 Juli 2021 Sebagai Bentuk Penghormatan

Secara terperinci Menag menyampaikan pelaksanaan kurban harus dilakukan di area luas sehingga memungkinkan untuk melakukan social distancing. Lalu, penyembelihan kurban hanya dihadiri petugas dan disaksikan oleh pemberi kurban.

Kemudian, daging kurban diantarkan ke pihak yang berhak menerima untuk menghindari antrian warga yang berkerumun.

“Tentu saja penerapan protokol kesehatan dan peralatan harus benar-benar diperhatikan untuk menghindari penularan pandemi,” pungkas Menag.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah