Jubir Vaksinasi Kemenkes Sebut Biaya Vaksinasi Gotong Royong Tidak Boleh Gunakan Uang Karyawan

- 11 Juli 2021, 18:50 WIB
 Jubir Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi.
Jubir Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi. /Dok. Kementrian Kesehatan

MANTRA SUKABUMI - Akhir-akhir ini pembicaraan soal vaksinasi berbayar atau vaksin Gotong Royong tengah hangat jadi perbincangan publik.

Salah satu alasannya adalah harga vaksin Gotong Royong atau berbayar ini lumayan mahal, per orang mencapai Rp 879 ribuan.

Namun, Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan biaya vaksin Gotong Royong tidak boleh menggunakan atau dibebankan kepada karyawan.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Nadia mengatakan biaya vaksin Gotong Royong berasal dari perusahaan atau badan usaha.

“Tujuannya untuk memperbanyak dan mempercepat cakupan vaksinasi COVID-19 ini,” ujarnya dalam Dialog Produktif bertema Siap Jaga Indonesia dengan Vaksin Gotong Royong yang diselenggarakan KPCPEN dan disiarkan FMB9ID_IKP pada Rabu, 16 Juni 2021.

Karena itu, lanjut Nadia perlu adanya pelurusan pemahaman mengenai Permenkes No. 18 Tahun 2021, yang menambahkan aturan mengenai penggunaan merek vaksin Gotong Royong dan vaksin program pemerintah.

“Vaksin yang digunakan pada program vaksinasi pemerintah dan vaksin Gotong Royong tidak boleh sama jenis dan mereknya. Vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavac, dan Pfizer tidak digunakan untuk program Gotong Royong," ungkap Nadia.

Namun pada Permenkes tersebut dijelaskan vaksin yang didapatkan dari hibah dengan merek yang sama dengan program Gotong Royong, bisa digunakan untuk vaksinasi program pemerintah,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah