Ridwan Kamil Akui Ada 3 Daerah di Jawa Barat Mobilitasnya Belum Terkendali, Salah Satunya Kabuapten Sukabumi

- 13 Juli 2021, 08:00 WIB
Ridwan Kamil Akui Ada 3 Daerah di Jawa Barat Mobilitasnya Belum Terkendali, Salah Satunya Kabuapten Sukabumi
Ridwan Kamil Akui Ada 3 Daerah di Jawa Barat Mobilitasnya Belum Terkendali, Salah Satunya Kabuapten Sukabumi /Humas Pemrov Jabar/

"Tapi masih ada tiga wilayah yang tentunya belum terkendali, yaitu Depok, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Bandung. Ini dari sisi mobilitas masih kurang dari 10 persen," sebut Gubernur Jabar.

Lebih lanjut Kang Emil mengatakan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat di Jabar mulai menunjukkan hasil positif. Hal itu ditandai dengan menurunnya tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit rujukan COVID-19 di Jabar.

Kang Emil memaparkan, sebelum PPKM Darurat dimulai, BOR mencapai rekor tertingginya, yakni 90,60 persen. Namun, setelah lebih dari sepekan pelaksanaan PPKM Darurat di Jabar, BOR turun menjadi 87,6 persen.

Menurutnya, selain dampak pelaksanaan PPKM Darurat, turunnya BOR juga tak lepas dari strategi penyiapan ruang isolasi di desa-desa, termasuk pemindahan pasien COVID-19 yang mulai pulih di rumah sakit ke pusat-pusat pemulihan.

Baca Juga: Kepala Uji Klinis Vaksin Sinovac Meninggal Karena Covid-19, Ridwan Kamil: Almarhumah Adalah Pahlawan

"Jadi, berita baik nya posisi BOR kita sudah turun 3 persen. Jadi, mudah-mdahan ini menjadi awal dari proses pengendalian COVID-19," katanya.

"Kemudian, (ruang) isolasi di hotel pusat pemulihan itu juga terjadi penurunan khususnya di (Gedung) BPSDM, di sana dari 90 persen turun ke 60 persen," sambung Kang Emil.

Dalam kesempatan itu, Kang Emil juga melaporkan bahwa selama pelaksanaan PPKM Darurat di Jabar, tercatat sedikitnya 7.700 pelanggaran aturan PPKM Darurat dimana sekitar 6.000-an pelanggaran dilakukan oleh perseorangan dan 1.623 pelanggaran dilakukan oleh pelaku usaha.

"Kalau perorangan rata-rata dia tidak pembawa surat negatif covid dan makan di tempat juga masih mendominasi. Kemudian kalau pelaku usaha, termasuk yang saya sidak, ada yang melanggar aturan jam operasional dan ada yang tidak menyediakan prokes dan juga 100 persen aktivitasnya," bebernya.

Dia menyebutkan, dari total pelanggaran sebanyak 7.700 pelanggaran, 564 pelanggaran di antaranya disertai sanksi berupa denda, khususnya dari para pelaku usaha. Dana yang terkumpul dari denda tersebut mencapai Rp773 juta.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah