Baca Juga: Waspada, Nama Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Bupati Sumedang Dicatut Minta Sumbangan Rumah Ibadah
"Tadi dilaporkan ada total Rp. 773 juta dari denda untuk dunia usaha yang melanggar. Kami tidak bahagia mendapatkan pendapatan dari denda, tapi karena melanggar apa boleh buat harus ditegaskan," ucapnya.
Kang Emil menambahkan, pihaknya pun telah menyiapkan inovasi untuk menindak para pelanggar PPKM Darurat berupa pengadilan digital. Sehingga, antara pelanggar dan penegak hukum tak perlu bertatap muka secara langsung dalam upaya penindakan.
"Inovasi yang dilakukan di Jabar akan ada pengadilan yang sifatnya digital, sehingga tidak pelu menghadirikan secara fisik dari majelis hakimnya atau apa, tapi akan dilakukan juga secara digital dimana mereka yang didenda dengan yang melakukan keputusan bisa tidak dalam tatap muka," pungkas Kang Emil.***