Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Mudik Idul Adha dan Patuhi 3 Poin Surat Edaran

- 16 Juli 2021, 12:51 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Mudik Idul Adha dan Patuhi 3 Poin Surat Edaran/.
Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Mudik Idul Adha dan Patuhi 3 Poin Surat Edaran/. /Youtube.com/Kemenag RI

MANTRA SUKABUMI - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Idul adha.

Menurut Yaqut Cholil Qoumas Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Terlebih lagi menurut Yaqut Cholil Qoumas dengan adanya varian Delta.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini," ujar Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemenag.go.id pada 16 Juli 2021.

"Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," sambung Menag.

Karena kasus positif Covid-19 meningkat tajam. Satgas Penanganan Covid-19 mencatat angka kasus positif bahkan sudah lebih 56.000 pada 15 Juli 2021. Bahkan, sudah menyasar klaster keluarga.

Pemerintah sendiri telah menetapkan awal Dzulhijjah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021,  sehingga Hari Raya Idul adha jatuh pada 20 Juli 2021.

 "Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Iduladha 1442 H," pesan Menag.

Menurut Menag, mudik Idul adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa, bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19.

Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.

"Larangan mudik Idul adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Tanggal 20 Juli 2021, Menag: Shalat Id di Rumah Saja

Menag juga minta masyarakat mematuhi surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021.

tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul adha.

Serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dijelaskan Menag, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021.

Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushola, takbir keliling, serta penyelenggaraan Shalat Idul Adha di masjid/mushola yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Ketiga, lanjut Menag, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban.

Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 - 13 Dzulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan.

Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.

"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Sholat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban," jelas Menag Yaqut.

Baca Juga: Menag Ajak Masyarakat Hening Cipta Indonesia Hari Ini Sabtu 10 Juli 2021 Sebagai Bentuk Penghormatan

Kementerian Agama juga menerbitkan edaran No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM.

Edaran ini terbit untuk tujuan sama, memutus rantai penularan Covid dan memberi rasa aman kepada masyarakat.

Karenanya, kata Menag, meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Iduladha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushola dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 nya zona hijau dan kuning.

 Itu pun harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin 5M.

"Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Idul adha di rumah," tandasnya.***

Editor: Dea Pitriyani

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah