Kemnaker: Perusahaan Wajib Daftar WLKP, Jika Lalai Denda dan Sanksi Kurungan Menanti

- 17 Juli 2021, 05:42 WIB
Kemnaker: Perusahaan Wajib Daftar WLKP, Jika Lalai Denda dan Sanksi Kurungan Menanti
Kemnaker: Perusahaan Wajib Daftar WLKP, Jika Lalai Denda dan Sanksi Kurungan Menanti /Instragram @kemnaker/

 

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja melakukan masifikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan atau WLKP online.

Hal itu sebagai salah satu upaya Kemnaker untuk menambah jumlah perusahaan yang melakukan WLKP secara online.

Masifikasi WLKP secara online ini dilakukan karena hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online melalui Sisnaker belum sesuai harapan.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

"Kami akan masifikasi WLKP online melalui program yang telah diluncurkan oleh Kemnaker adalah penyebaran informasi melalui video digital dan advetorial," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi instagramnya pada 17 Juli 2021.

Haiyani menjelaskan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan atau WLK.

Bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x